Baca Juga: Menteri Sofyan Bongkar Modus Mafia Tanah, Begini Caranya

“Saat melakukan penangkapan terhadap keduanya, didapat sabu 2 kilogram. Dari pengakuan mereka, ada 4 kilogram sabu yang sudah mereka edarkan di wilayah Jatim. Kami masih melacak keberadaannya,” sambungnya.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain  27 bungkus sabu dengan total keseluruhan 2 kg, sejumlah ponsel, resi pengiriman paket, 1 unit sepeda motora dan timbangan plastik.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 31 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Try WAhyudi Ari Setyawan