SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) diungkap Unit I Ditkrimsus Polda Jatim di dua tempat yang berbeda, yaitu di Tulungagung dan Jember.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka dengan inisial VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.

Dimana, kata dia, yang pertama ditangkap tersangka VRW dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).

Menurut Gatot, dari pengembangan VRW didapati nama tersangka lainnya di wilayah Jember. Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap SFSS di rumahnya yaitu di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.