“Saat penangkapan MMS, anggota mendapatkan barang bukti antara lain sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir. Tersangka MMS saat dilakukan pemeriksaan sudah tiga kali mengedarkan narkotika di Jatim,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sanksi yang akan dijeratkan untuk kedua tersangka yaitu pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
