SURABAYA,TELISIK.ID - Penyidik Krimsus Polda Jawa Timur membantah adanya kriminalisasi terhadap seorang nenek bernama Yuli Puspa dalam konflik Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi.

Penyidik Ditreskrimksus Polda Jawa Timur, lewat Kasubdit Penmas, AKBP Sinwan mengatakan, dalam kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara pada 2 Maret 2023 dengan hasil antara lain penetapan tersangka atas Yamin Naharto dan Ginanto Poernomo, dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan terhadap Yuli Puspa terkait ada transfer dana Rp1.250 miliar yang menggunakan dana yayasan untuk mengganti uang milik Yuli Puspa guna kegiatan arisan

"Penyidik juga melakukan riksa rekening yayasan (operasional dan arisan yang mengatasnamakan yayasan)," jelasnya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Pensiunan ASN Muna Kepergok Ambil Tempelan Narkoba

Sinwan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap 9 orang saksi salah satunya adalah Yuli Puspa.