"Saudari Yuli Puspa masih diperiksa sebagai saksi.Tidak benar kalau sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Sinwan menambahkan untuk para tersangka penyidik pasal 227 KUHP dan atau pasal 228 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

seperti diberitakan sebelumnya.

Susahnya untuk mencari keadilan bagi masyarakat awam di Jawa Timur dialami seorang wanita tua berusia 82 tahun bernama Yuli Puspa di Polda Jawa Timur.

Hal itu terkait persoalan internal Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi yang mengalami masalah keuangan sejak COVID-19 dan polemik pengurus yayasan.