Penyidik Polda Jawa Timur akan menjerat tersangka JE dengan Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana bunyi pasal tersebut pada intinya adalah setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar
