Selanjutnya tersangka Faoruk memanfaatkan video intim yang direkamnya, untuk memeras uang kepada para korbannya, dengan cara mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang No 44 Th 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
