SURABAYA,TELISIK.ID - Praktik penjualan satwa dilindungi digagalkan Ditkrimsus Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua tersangka, antara lain berinisial ZAI dan APP.

"Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Polda Jawa Timur, Jumat (26/8/2022).

Kedua tersangka, lanjut Dirmanto diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

Sedangkan kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Efendy mengatakan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

"Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," tambahnya.