JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya bersama Tim Satgas Kementerian Perhubungan berhasil menangkap 11 orang yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut.

Dalam aksinya, para tersangka melakukan illegal acces terhadap website resmi Kementerian Perhubungan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, para tersangka memalsukan sertifikat pelaut dengan cara meretas website resmi Kementerian Perhubungan RI. Menurut Nana, mereka sudah tiga tahun beroperasi atau telah memalsukan sertifikat sejak tahun 2017.

Pengungkapan kasus ini diawali dari beberapa kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk dua ABK Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu berbendera RRT di Perairan Batam karena mendapat perlakuan buruk, kekerasan fisik dan gajinya tidak dibayar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, penyidik memproses hukum ke-11 tersangka tidak sebatas pada pemalsuan, atau Undang-Undang ITE karena melakukan illegal acces saja, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebab, pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara para pelaku TPPO mempermudah para korban untuk dipekerjakan.