Penyidik sebelumnya telah menyita dokumen lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update,” beber Ade.

Selain menyita dokumen LHKPN Firli serta sejumlah barang dari hasil penggeledahan di rumah sewa di Kertanegara No 46, Jakarta Pusat, polisi juga mensita kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless.

Mengenai dokumen dan beberapa barang yang telah disita, Ade menjelaskan, seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga perkara menjadi terang dan tersangkanya pun ditemukan.

Rapat koordinasi seharusnya dijadwalkan pada Jumat (10/11/2023) pekan lalu. Tapi pihak Polda Metro Jaya meminta kepada KPK agar diundur karena sedang memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan ini.