KUPANG, TELISIK.ID - Sebanyak enam kasus 303 alias perjudian berhasil disikat habis oleh jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kurun waktu tiga hari.
Satu dari enam kasus 303 itu berhasil disikat oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sendiri, sedangkan lima kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polres.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, jajaran Polres yang berhasil mengungkap kasus 303 tersebut adalah Polres Ende, Polres Sikka, Polda Alor, Polres Manggarai Barat dan yang terakhir Polres Manggarai.
Dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022) Ariasandy tidak merinci barang bukti yang disita dari pengungkapan enam kasus 303 tersebut. Ia hanya menyebutkan jenis kasus perjudian yang disikat antara lain, judi togel, judi domino, judi bola guling dan judi sabung ayam.
Ariasandy mengatakan, dari pengungkapan enam kasus 303 tersebut pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku, yakni tiga pelaku judi domino dan empat pelaku judi togel.
