"Yang pasti sekarang kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pembawa 7 Karung Sabu Tujuan Kendari Tertembak di Kandang Kambing

Sementara itu, Koordinator Lapangan Lembaga Pemerhati Daerah (LPD), Alamsyah menjelaskan, modus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Irwanto Jaya Putra selaku Kepala Bank Sultra Capem Konkep yaitu dengan cara meminjamkan dana yang bersumber dari dana oprasional bank senilai Rp 9,5 miliar diduga tanpa prosedur.

"Uang tersebut diduga dipinjamkan kepada oknum-oknum pejabat tinggi Konkep dengan ketentuan pengembalian bunga senilai 50 persen dari pinjaman," ujar Alamsyah.

Kata dia, uang milik Bank Sultra Cabang Konkep itu diduga cair secara bertahap, yakni mulai keluar pada tahun 2019 hingga 2020.