“Kalau kasus BPNT masih berlanjut, dalam hal ini kita tidak main-main, karena ini memang ada indikasi kerugian negara,” ucap Kombes Pol Widoni saat dihubungi via WhatsApp. Rabu (2/11/2022).

Maka dari itu, untuk mengetahui secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT dari Kementrian Sosial, pihaknya menggandeng BPK RI.

“Makanya kita butuh kawan-kawan BPK, jadi nanti mengaudit keseluruhan 24 kabupaten dan kota madya. Mungkin kerugian negara bisa sampai Rp 100 miliar. Tinggal kawan-kawan BPK yang jeli mengaudit,” tutupnya. (A)

Penulis: Rezki Mas’ud

Editor: Kardin