"Kalau tersangka yang ini mungkin bukan pengedar langsungnya, ada big bossnya yang masih kita cari, dan itu jadi PR kami, tentu dia yang memerintahkan pasti lebih banyak tahu," ungkapnya.

Baca Juga: Pelajar Asal Raha Diamankan Polres Konawe Bawa Sabu 4,3 Kilogram

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkap tersangka Jusman selain menjadi kurir, dia juga merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dalam bentuk partai kecil.

"Jusman mengaku diupah oleh big bossnya sebesar Rp 500 ribu setiap minggunya, tersangka menjual sabu ke wilayah tambang dengan konsumen para pekerja tambang nikel," jelasnya.

Untuk pasal yang akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal sampai 6 tahun, maksimalnya 20 tahun penjara, seumur hidup ataupun hukuman mati. (B-Adv)