"Yang telah dilakukan adalah pelanggaran hukum yang menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat, harapannya Polda mengusut tuntas sekaligus memanggil Kapolres Konawe Selatan yang diduga melakukan pembiaran sekaligus melakukan investigasi perkembangan kasus terhadap Humas PT Marketindo Selaras yang melakukan penamparan," ujar Ardianto pada Kamis (19/1/2023).
Sementara, tokoh masyarakat yang juga ketua kolompok tani Kecamatan Angata, Kadir Masa dalam orasinya mendesak agar Polda turun langsung ke lokasi memastikan kondisi yang dilakukan oleh PT Martindo Selaras, sekaligus menindaklanjuti kekerasan yang diduga dilakukan oleh Humas PT Martindo Selaras kepada salah satu masyarakat ibu Lihartin.
Ia juga menambahkan, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Angata sudah melakukan pelaporan di Polsek Angata namun tidak ada tindak lanjut, sehingga perkara pengaduannya dilimpahkan di Polres Konawe Selatan agar dilakukan investigasi, namun belum ada titik terang.
Baca Juga: Kuli Bangunan Menjadi Korban Penganiayaan di Masjid
"Kalau Kapolda Sulawesi Tenggara juga tidak bisa menyelesaikan masalah aduan dari masyarakat, akan kami tindaklanjuti untuk melaporkan di Polri dan Komnas HAM langsung," tegas Kadir Masa.
