Kabag Wasidik Pengawasan dan Penyidikan Hukum Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Nazarudin mengatakan, terkait berkas perkara aduan masyarakat tentang dugaan kriminalisasi masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Angata akan diproses secepatnya, untuk perkembangan kasus dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap kriminalisasi masyarakat yang dilakukan oleh Humas PT Martindo Selaras.
"Akan kami panggil Kapolres Konawe Selatan untuk menanyakan perkembangan, sebenarnya apa hambatannya," bebernya. (A)
Penulis: Rasmin Jaya
Editor: Kardin
