KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggulung jaringan perdagangan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/9/2023), dua pelaku berinisial HS (35) dan JF (32) ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Cendrawasih. Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara segera merespons laporan tersebut dan meluncur ke lokasi untuk melakukan penggeledahan, yang kemudian berujung pada penangkapan kedua tersangka.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, bukti-bukti kuat berhasil ditemukan. Sebanyak 11 sachet sabu dengan berat mencapai 413,8 gram berhasil disita, bersama dengan barang bukti lainnya seperti sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp 24 juta.

Menurut Dir Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan sabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Mereka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup.

"Operasi ini adalah bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara," ungkap AKBP Debby Asri Nugroho dalam konferens pers, Selasa (26/09/2023).