KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024.
Pantauan Telisik.id di lokasi, Pemusnahan dilakukan di depan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incenerator, Kamis (27/6/2024). Barang bukti sabu yang dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, membuka kegiatan pemusnahan BB tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini adalah bukti dari capaian kinerja yang baik dengan empat kasus serta mengamankan empat orang tersangka.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sulawesi Tenggara Hijaukan Konawe Selatan
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.
