KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan, terhadap kasus dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021, yang diduga dilakukan oleh Sulkarnain Kadir.
Pemberhentian tersebut dibuktikan dengan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor: B/717/X/2022/ Dirkrimum atas laporan La Ode Kabias S.H tertanggal 13 Juni 2022, terkait dugaan surat palsu dengan terlapor Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari.
Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atau (SP3) ini, segala laporan disampaikan La Ode Kabias terhadap dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 mengakibatkan 11 ASN dinonjob oleh Sulkarnain bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran Deklarasi di Kendari, Milenial Antusias
Menanggapi penghentian penyelidikkan itu, La Ode Kabias mengatakan, yang dimuat dalam SP2HP merupakan hasil gelar perkara pada 27 Oktober 2022 sangat merugikan dirinya.
