"Gelar perkara dilaksanakan tanpa dihadiri saya sebagai pelapor, mereka memeriksa, mereka yang menggelar, merekapun yang memutuskan, sangat mencurigakan karena tertutup," ujar Kabias.
Dengan bunyi hasil gelar perkara mengatakan laporannya bukan merupakan tindak pidana, sangat bertentangan dengan semangat gelar perkara itu sendiri.
Menurutnya, gelar perkara sesungguhnya harus melihat kesesuaian barang bukti dan pasal-pasal yang disangkakan, yakni pasal 263, 421, 221, 216.
Katanya, penyidik sebagai penegak keadilan harus membawa kasus itu di meja persidangan, sebab menentukan pidana atau bukan harus diuji dalam persidangan.
"Putusan ini perbuatannya terbukti tapi tidak ada unsur pidana. Inilah indikasi kesalahan keputusan gelar perkara, seharusnya kewenangan hakim, laporan saya dengan dua alat bukti sudah cukup dan kesesuaian pasal di sangkakan," jelas Kabias.
