Kabias menambahkan, atas kejanggalan saat dirinya dipanggil ikut gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara, ia mendapatkan jawaban dari penyidik. Tidak perlu kecuali dirinya sebagai pelapor dan Sulkarnain Kadir sebagai terlapor mau damai dan boleh kalau gelar perkara khusus.
"Laporan saya sudah memenuhi 2 alat bukti yakni subyek kesalahan dan unsur melawan hukum, yakni hak melanggar Undang-Undang didukung temuan KASN, hal ini saya lakukan sebagai eksaminasi publik terhadap keputusan aparat penegak hukum, melahirkan keputusan dalam menangani proses perkara," tambahnya.
Baca Juga: Petugas Regsosek Mengeluh Banyak Ditolak Warga
Kabias mengaku, dengan terindikasi cara yang tidak lazim dalam penanganan terhadap laporannya, ia minta Kapolri memberi tindakan pengawasan kepada mereka yang bertanggung jawab dan sudah menyurat pada beberapa lembaga pemantau.
"Saya sebagai masyarakat membutuhkan pelayanan hukum sangat berharap pada Polda Sulawesi Tenggara memberikan perlindungan hukum dengan tidak melihat siapa, tapi pandanglah kesamaan hak di depan hukum," tuturnya.
