Sementara itu, Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. Wakil Ketua KPK Masa bakti 2015-2019, juga menyoroti tentang dugaan keganjalan dari laporan tersebut yang dihentikan oleh penyidik.

"Menurut saya kalau betul bahwa surat keputusan tersebut adalah palsu, maka tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan 11 orang ASN dari jabatan sebelumnya. Intinya, pejabat pemerintah daerah tidak dibenarkan untuk mengeluarkan SK palsu karena pemalsuan dokumen juga merupakan tindak pidana," ucap Syarif saat dihubungi Telisik.id. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS