KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan sebanyak 2.570 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022, dari 4.050 laporan yang masuk. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu terungkap dalam kegiatan press release akhir tahun bertempat di aula Dhacara Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (29/12/2022) siang.
Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto mengatakan, kasus tindak pidana yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara masih didominasi kejahatan konvensional.
"Seperti kejahatan penganiayaan, pencurian, penipuan, KDRT," tambahnya.
Sementara penanganan kasus tindak pidana korupsi, Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan 26 laporan polisi dengan total kerugian negara mencapai Rp 16.611.227.072.
