KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara mengumumkan pengungkapan kasus peredaran narkoba, dan mengamankan sebanyak 2,956 kilogram narkotika selama bulan Juli hingga September 2023, Selasa (10/10/2023).

Barang bukti yang terdiri dari 1.944 gram netto narkoba jenis sabu dan 1.032 gram netto narkoba jenis ganja, merupakan hasil operasi dari Direktorat Reserse Narkoba dan Polres se-Sulawesi Tenggara.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto menyatakan, keberhasilan ini didapat dari 14 kasus yang berhasil diungkap, melibatkan 21 tersangka.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri atas 1.944 gram netto narkoba jenis sabu dan 1.032 gram netto narkoba jenis ganja," ungkap Wakapolda Sulawesi Tenggara.

Brigjen Pol Dwi Iriyanto memberikan apresiasi kepada anggotanya atas pencapaian tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan narkoba.