Baca Juga: Tiga Orang Terjaring Razia Narkoba dari Rumah Kos dan Home Stay

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain sabu seberat 6.904,5556 gram dan ganja: 2,64 gram. Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp 8.285.466.720.

Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.  

Baca Juga: Razia Kost-kostan di Kendari, Dua Orang Positif Narkoba