KENDARI, TELISIK.ID – Praktik judi online semakin marak di Indonesia, dengan sekitar 8,8 juta penduduk terindikasi terlibat dalam perjudian daring (dalam jaringan), termasuk 960.000 pelajar dan mahasiswa.
Khusus di Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Sultra telah mencatat lima kasus judi online yang saat ini sudah berada di tahap persidangan. Polda Sultra juga telah mengajukan sekitar 1.197 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Penanganan kasus ini diungkap oleh Panit I Unit I Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif, dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kendari, Rabu (11/12/2024).
"Judi online adalah aktivitas bertaruh yang dilakukan melalui platform digital seperti website atau aplikasi tanpa harus bertemu langsung dengan lawan taruhan," ujar Syarif.
