Syarif menegaskan bahwa selain pidana, pelaku judi online juga akan dikenakan sanksi berupa penyitaan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Polda Sultra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan dampak buruknya, guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim