KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindak masyarakat yang melakukan penolakan terhadap jenazah COVID-19.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek menuturkan bahwa, tindakan yang diberikan oleh kepolisian yakni mengedepankan preventif pada masyarakat dan langkah-langkah lainnya.

"Nanti kalau ada penolakan seperti itu, kita akan turunkan tim yang akan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, karena jenazah itu juga punya hak sebagai warga negara dan kami juga akan tetap berkoordinasi kepada gugus tugas mengenai persoalan itu," ujarnya, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: 18 Warga Muna Positif Rapid Test Jalani Swab

Surat edaran yang diterbitkan oleh Mabes Polri mengenai penolakan Jenazah COVID-19 tersebut adalah memberikan pengertian dan jenazah tidak boleh ditolak.