KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sepanjang Tahun 2021, sebanyak 461 orang penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto saat press release di Aula Dachara Polda Sultra, Jum'at (31/12/2021).
"Sebanyak 461 orang kasus penyalahgunaan Narkoba berhasil kami amankan sepanjang tahun 2021," ujar Teguh.
Dari data tersebut, lanjut Teguh, merupakan 393 laporan kasus tindak pidana Narkoba.
"461 orang tersebut terdiri dari pengguna dan pengedar Narkoba," ucapnya.
