KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa enam orang saksi dalam dugaan kasus penggelapan dana di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.

Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan dalam dugaan kasus pengelapan dana hibah bernilai Rp 11 miliar, yang diduga melibatkan Alvian Taufaan Putra, eks Ketua KONI Sultra.

Saat konfirmasi telisik.id, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan proses penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan berkas dan para saksi.

”Masih ditahap verifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Bakal Calon Rektor UHO Kendari, Baru Sadarun Bertekad Jadikan UHO Katalis Kemajuan Sultra