Namun, disamping itu, kata Niko, Alvian akan dipangil kembali oleh tim penyidik untuk kebutuhan penyelidikan.
”Kemungkinan ada lagi pemanggilan kalau ada kekuranagan data yang mau diperlukan,” pungkasnya.
Diketahui, Alvian dilaporkan ke Polda Sultra pada tahun 2025 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan pada awal tahun 2026.
Hingga saat ini Alvian maupun tim penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan untuk membantah maupun menjelaskan substansi tuduhan penggelapan dana Rp 11 miliar. (C)
Penulis: Gusti Kahar
