KENDARI, TELISIK.ID - Usai gelar perkara KTP palsu yang dimiliki oleh Wawan Saputra Razak alias Mr. Wang, Ditreskrimum Polda Sultra belum menetapkan status delik dari kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries menuturkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan tindakan pembuatan KTP Palsu tersebut apakah sudah masuk ke dalam unsur pidana ataukah bukan.
"Kami temukan fakta bahwa KTP tersebut pernah dicetak, tetapi kami belum dapat menemukan penggunaan KTP yang bisa menjerat tindak pidana," ungkapnya, Rabu (10/6/2020).
Laode Aries juga menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan belum ditemukan adanya penggunaan KTP palsu tersebut, yang back groundnya adalah seorang penambang.
"Sampai saat ini, fisik dari KTP ini sudah tidak ada, penggunaannya kita tidak temukan, sehingga hasil gelar perkara kemarin memberikan perintah kepada penyidik untuk mencari bukti lagi," tuturnya.
