Selain itu penyuluh narkoba ahli Madya BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati juga turut memberikan materi mengenai edukasi bahaya narkoba bagi keluarga.

Kegiatan itu juga berdasarkan pada undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, peraturan BNN nomor 3 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional serta surat Kapolda Sultra Dirresnarkoba no B/09/I/HUK/10.1./2021 Dirresnarkoba perihal permintaan narasumber kegiatan rakernis. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha