Lebih lanjut, AKBP Ardiyanto menyebutkan bahwa jaringan narkoba ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi. Jaringan ini mencakup beberapa daerah, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga Kendari.
Baca Juga: Bahri, Buronan Korupsi Dana Desa di Muna Barat Ditangkap di Sulawesi Tengah
Ditresnarkoba Polda Sultra telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengidentifikasi dan menangani oknum yang mengendalikan jaringan tersebut dari dalam Lapas.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
