“Kalau memang kasusnya sedang diproses, semestinya ada keterbukaan. Setidaknya progresnya bisa dijelaskan ke publik,” kata Wakil Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kendari, Muh Fadel Ramadan, Jumat (25/7/2025).

Ia menilai, penanganan kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di daerah. Terlebih jika aparat sendiri terkesan enggan membuka informasi kepada publik.

“Ini bisa membentuk opini bahwa ada yang sengaja dilindungi atau disembunyikan,” ujarnya. (B)

Penulis: R Anugrah

Editor: Kardin