KENDARI, TELISIK.ID - Penanganan perkara dugaan pengrusakan dan pencurian alar berat (crusher) yang diduga dilakukan eks Bupati Konawe Utara, Ruksamin yang bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menyisakan pertanyaan.

Sebelumnya, Ruksamin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pencurian alar berat oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra pada 29 Juli lalu.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, belum memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Saya cek dulu ya," jawab Iis Kristian singkat saat dikonfirmasi telisik.id, Selasa (25/8/2026).

Kemudian pada Rabu (26/8/2026), kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menyeret eks Bupati Konut tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Sultra tidak memberikan jawaban.