Baca Juga: Ruksamin Didampingi Utusan Presiden Raffi Ahmad Kampanye di Muna Naik Helikopter

Informasi yang dihimpun, dalam kasus pengrusakan dan pencurian alat berat tersebut, Polda Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Ruksamin, inisal WS dan A.

Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Polda Sultra mengenai penahanan terhadap Ruksamin maupun dua tersangka lainnya.

Diinformasikan, kasus ini bermula dari dugaan pencurian alat berat jenis crusher atau mesin pemecah batu yang dilaporkan terjadi di wilayah tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada 27 Februari 2026.

Kemudian, pemilik alat berat, Jalil melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/158/IV/2026/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 5 April 2026 tentang pencurian besi mesin crusher di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo.