KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 1.352 gram atau ( 1 kg 352 gram) dan Pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat 5.72 gram.
Lihat Juga: Kepemimpinan Asrun Lio , Lakukan Perubahan di Dikbud Sultra
Narkotika yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan ini merupakan barang bukti dari tiga tersangka pengedaran narkoba yang tertangkap periode Oktober - November 2019 ( 28 November 2019).
Pengedaran Narkoba ini melalui jasa pengiriman barang dan angkutan umum antar provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengatakan, bahwa tidak akan ada batasan untuk pemberantasan pelaku pidana narkoba, semua akan dijerat dengan UU hukum yang sesuai.
“Semua pihak waspada terhadap pengedaran narkoba baik lewat darat, laut, udara dan bahkan kendaraan pribadi,” imbaunya.
Sementara itu Pemda Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, Jaksa Agung, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) , serta Bandara Halu Oleo Kendari yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika, menyatakan dukungan penuh dan membantu pemberantasan narkoba di Sultra.
Reporter: M2
Editor: Sumarlin
