Meski demikian, proses penyelidikan belum rampung. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi tambahan yang sebelumnya belum dapat hadir.

“Masih ada satu saksi lagi yang belum sempat diperiksa karena masih sibuk dengan pekerjaan,” jelasnya.

Setelah seluruh saksi diperiksa, penyidik akan melanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Proses ini rencananya juga akan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Kendari," ujar Hasrun.

Sebelumnya, Muh Mudatsir alias Baim ditemukan tergeletak di atas trotoar Jalan Brigjen M. Yunus By Pass, Kota Kendari, pada Sabtu, 14 Februari 2026. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong.