"Belum penetapan tersangka baru pemanggilan saksi. Tapi sudah diperiksa, pernah kita interogasi online, hanya untuk menetapkan tersangka belum kita lakukan, baru kita kasih panggilan, panggilannya sudah ada, cuma tidak bisa datang karena COVID-19. Mereka di atas 50 tahun rentan dengan virus itu, kami pun tidak bisa bebas bergerak," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menemukan fakta bahwa, dalam transaksi jual beli tanah, Anthar Syahadat Al Dimary turut bertanda tangan. Akan tetapi dalam perjalanannya, Pak Anthar tidak kebagian hasil penjualan tanah.

Baca juga: Mulai Mereda, Polres Kendari Siap Mediasi Dua Kelompok Pemuda

Baca juga: 6 Petani Tertangkap Curi Alat dan Mesin Pertanian, 1 Masih Buron

"Untuk penjualan tanah, terkonfirmasi semua Pak Anthar setujui, cuma dia tidak dikasih uangnya. Ada tapi cuma sedikit. Artinya, Ahmad Yani dalam hal ini sebagai direktur," ujarnya