"Saat penjualan juga dia ada (Anthar) tanda tangan. Hanya yang jadi masalah, uang hasil penjualan itu di sini yang kami proses. Dalam hal ini, Ahmad Yani tidak dapat pertanggung jawabkan di depan Pak Anthar," sambungnya.
Sementara itu, sertifikat tanah lokasi trans studio telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari berdasarkan permohonan pihak Anthar Syahadat Al Damary.
"Blokirnya benar adanya. Kan di sini kita berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir Dan Sita," jelas Minarni Baitu S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kota Kendari, Selasa (14/9/2021).
Berdasarkan pengkajian seksi sengketa terpenuhi syarat-syarat yang dimaksud, syarat terpenuhi kami melakukan blokir dengan syarat pemblokiran hanya 30 hari.
Pemblokiran dilakukan sejak 16 Agustus - 16 September 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pengalihan hak kepemilikan terkait tanah tersebut.
