mendesak untuk kepentingan non mudik.
Baca Juga: Usai Lebaran, DLHK Kendari akan Uji Coba Jemput Sampah ke Rumah Warga
“Mereka yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” ujar Kompol Dolfi.
Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk. (B)
Reporter: Siswanto Azis
