MEDAN, TELISIK.ID - Brigadir Wisnu, personel Polri yang bertugas di Polrestabes Medan diamankan dari kediamannya, Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Pria ini diamankan karena keterlibatannya berbisnis narkoba atau menjual narkoba dengan dua orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten sebanyak 20 gram dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 juta.

Akan tetapi, meski sudah berjalan 40 hari setelah Brigadir Wisnu diamankan atas keterlibatan. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara belum mampu menangkap sosok bandar atau pemasok narkoba jenis sabu - sabu yang dikirim Wisnu kepada hakim pengadilan dimaksud.

Pengamat Hukum di Provinsi Sumatera Utara, Eka Putra Zakran ketika dimintai tanggapannya mengatakan agar polisi mengungkap pemasok narkoba itu.

"Ini masih menjadi misteri, siapa pemasok narkoba itu. Dari mana Brigadir Wisnu itu mendapatkan narkoba, sehingga narkoba itu bisa sampai kepada hakim di Provinsi Banten itu. Ini harus diungkap, bongkar jaringannya," kata Eka, Kamis (14/7/2022).