Diakui Hadi, pihak kepolisian atas terus membongkar kasus tindak pidana narkotika. Tujuannya, agar peredaran narkotika bisa diminimalisir.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara. Peredaran narkoba akan ditindak dengan tegas. Dalam kasus ini, dua orang oknum sudah diserahkan ke Denpom I Bukit Barisan dan dua orang lainnya sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolda Sumatera Utara," terangnya.
Terpisah, Wakil Komandan Polisi Militer Kodam (Wadanpomdam) I Bukit Barisan, Letkol Sri Intan menegaskan, dua orang oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba sudah dua kali menggeluti bisnis ilegal itu.
"Pengakuan mereka sudah dua kali mengirim narkoba itu sesuai dengan perintah dari seseorang yang masih diburu. Mereka mendapatkan upah Rp 2 juta per kilo gramnya," ungkap Intan.
Intan mengaku selama berdinas di Yonif 125 Simbisa, Brigif 7 Rimba Raya. Kedua oknum yang terlibat ini berkelakuan kurang baik.
