MEDAN, TELISIK.ID - Kelompok tani di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang rumahnya dirusak oleh oknum Satpol PP membuat pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (24/2/2023).

Mereka kecewa dengan Pemprov Sumatera Utara yang diduga semena-mena memerintahkan Satpol PP menghancurkan rumah kelompok tani tersebut.

Sayangnya, laporan kelompok tani itu diduga ditolak dikarenakan tidak adanya alas hak berdirinya bangunan di atas lahan yang diusahai saat ini.

Kuasa hukum kelompok tani, Thomas Tarigan membenarkan jika laporan mereka ditolak oleh petugas piket SPKT Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Bocah Perempuan di Kota Medan Hilang Pulang Sekolah, Diculik?