"Jadi, tadi kami dari kelompok tani membuat laporan pengaduan pengenai perusakan rumah atau bangunan milik kelompok tani, akan tetapi laporan kami ditolak," ucapnya.
Diakuinya, petugas SPKT bersama dengan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara diduga sepakat menolak laporan kelompok tani dengan alasan tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan lahan.
"Jadi, seharusnya petugas menerima dahulu laporan kelompok tani ini. Jangan ditolak, kita pisahkan dulu masalah alas hak. Karena yang kita permasalahan ini adalah bangunan yang dirusak. Bukan masalah lahannya," tambahnya.
Adanya perlakuan itu, Thomas mengaku kecewa dengan petunjuk kepolisian dari SPKT dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Kami akan melaporkan peristiwa penolakan ini kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri," tuturnya.
