Pengacara itu juga menyebut, kelompok tani sudah lama menetap di lahan itu dan akhirnya melakukan pembangunan rumah. Akan tetapi, dikarenakan adanya proyek pembangunan sport center oleh Pemprov Sumatera Utara. Sehingga, mereka melakukan perusakan rumah milik kelompok.

"Ada sekitar 30 unit rumah yang dihancurkan oleh pihak Satpol PP. Padahal, Undang-Undang Pokok agraria, alat bukti itu ada dua. Pertama bukti surat dan bukti penguasaan fisik. Jadi, mereka sudah menguasai fisik. Sebelum adanya peletakan batu pertama dalam proyek sport center itu," sambungnya.

Selain itu, dasar adanya pembangunan sport center itu adalah sertifikat hak pakai nomor 2/Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan surat ukur nomor 86/Sena/2021 tertanggal 22 April 2021 dan surat itu terbitnya 23 September 2021.

"Namun informasi yang kami dapatkan bahwa sertifikat itu dibatalkan atau dihapus atau dilepaskan 21 April 2022 dan telah menjadi tanah negara. Jadi, dengan adanya itu. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pembangunan sport center yang sertifikatnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.

Mereka berharap agar Pemprov Sumatera Utara memberikan solusi kepada kelompok tani. Karena mereka memiliki identitas diri seperti KTP, KK dan membayar pajak.