Selain itu, Pahala menduga pihak Pemprov Sumatera Utara tidak punya alas hak untuk menghancurkan rumah milik kelompok tani.
Baca Juga: Bocah Hilang di Kota Medan Ditemukan, Ternyata ke Warung Ibunya
"Alas hak mereka diduga tidak jelas, bahkan sertifikat nomor 02 itu juga informasinya sudah dibatalkan oleh PTUN Medan. Artinya, tidak ada lagi hak mereka untuk merusak bangunan ini," terangnya.
Terpisah, Kepala SPKT Polda Sumatera Utara, AKBP Denma Sembiring ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu tidak ditolak, hanya saja, ada dokumen yang harus dilengkapi.
"Tadi, kami konseling antara kelompok tani, pengacara dan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Karena dokumen atau alas hak tidak ada, sehingga kami minta untuk dilengkapi dahulu," ungkapnya. (A)
