MEDAN, TELISIK.ID - Nyak Hanafiah, warga Kota Medan mendatangi Ruangan Bidang Laboratorium Forensik Mapolda Sumatera Utara, untuk meminta kejelasan soal laporannya, Kamis (12/5/2022).
Pria berusia 58 tahun ini ingin meminta penjelasan kepada petugas kepolisian terkait dengan laporannya soal dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan di tahun 2015. Sampai sekarang laporan itu belum tuntas ditindak lanjuti polisi.
"Jadi, saya laporkan Satria Saputra dan keluarganya yang berjumlah 16 orang. Kemudian Liat Malau alias Buce, mereka dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, sedangkan Buce diduga orang yang membuat dokumen itu," kata Nyak Hanafiah.
Sampai saat ini, tim dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara belum melakukan uji laboratorium terkait dengan dokumen yang diduga dipalsukan oleh terlapor dan sudah berjalan 6 tahun ini.
Kata dia, terlapor Satria Saputra memiliki surat jual beli lahan di tahun 1974, antara Bedjo dan Amat Suhandi yang merupakan orang tua mereka. Lahan itu berada di jalan Magaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
