Selain itu, dalam kasus ini seharusnya penyidik sudah bisa menuntaskannya. Karena tanda tangan surat jual beli lahan milik di tahun 1974 itu sudah sangat janggal. Bahkan polisi juga sudah meminta keterangan dari mantan Camat Medan Deli BS Parlaungan Nasution semasa masih hidup.
"Polisi sudah dua kali memeriksa Bapak Mantan Camat Medan Deli itu. Pengakuan Bapak BS Parlaungan Nasution bahwa dia tidak pernah menandatangani surat jual beli antara Bedjo dan Amat Suhandi di tahun 1974. Selain itu, setiap tanda tangan, Bapak BS Parlaungan Nasution tidak pernah menutupi tanda tangan dengan stempel," sambungnya.
Selain itu, di dalam surat jual beli itu ada tanda tangan lurah bernama Munandar. Padahal, di tahun 1974, lurah dijabat oleh Hasanuddin Turki.
"Itu semua keterangan dari Bapak BS Parlaungan Nasution kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Jadi, surat yang dimilik mereka surat palsu," ucapnya.
Diceritakan Nyak Hanafiah, lahan itu awalnya milik Amat Thaib dengan dokumen Grand Sultan tahun 1935 dan disertifikatkan tahun 1975 dengan luas 5266 M2.
